

Pati – Kanalmuria (03/02)
Pemasangan pagar sebuah bangunan yang menutup gapura desa dan akses fasilitas umum kembali menuai sorotan. Bangunan tersebut diketahui berdiri di tanah lapang yang berada di sekitar gapura perbatasan antara Desa Kajar dan Desa Trangkil, Kabupaten Pati, dan diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan tersebut dilengkapi pagar besi yang menutup salah satu gapura selamat datang Desa Trangkil, yang merupakan aset desa. Tak hanya itu, pagar dan bangunan juga berdiri tepat di atas sungai kecil atau saluran drainase yang telah dicor beton, sehingga menganggu fungsi aliran air.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena mendirikan bangunan dan pagar tanpa hak di atas fasilitas publik yang menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Penutupan akses gapura desa dan saluran air juga dinilai sebagai gangguan ketertiban umum serta berpotensi mengarah pada penyerobotan tanah negara atau tanah desa.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026, Kepala Desa Trangkil, Suremi, membenarkan bahwa gapura yang tertutup pagar tersebut merupakan aset Desa Trangkil, meskipun lokasi tanahnya secara administratif berada di wilayah Desa Kajar.
“Benar, itu gapura aset Desa Trangkil, tapi tanahnya masuk wilayah Desa Kajar,” ujarnya.
Namun ketika ditanya apakah sebelum pembangunan bangunan dan pagar tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Suremi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu. Wong petinggi Kajar saya ajak koordinasi termasuk soal drainase, jawabannya mentok di PU,” katanya.
Pernyataan tersebut dinilai seolah melempar tanggung jawab dan mengarahkan persoalan ke pihak Desa Kajar, sementara fakta di lapangan menunjukkan drainase justru ikut ditutup dan dicor, yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada lingkungan.
Sesuai ketentuan peraturan daerah dan tata ruang, setiap pembangunan pagar maupun bangunan wajib mematuhi garis sempadan bangunan (GSB) serta dilarang menutup jalan, gapura, maupun fasilitas umum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hingga melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas aset publik.
Dengan tertutupnya gapura desa dan saluran air oleh bangunan perorangan, kasus ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Gapura desa merupakan simbol wilayah dan aset publik, sehingga tidak boleh dikuasai atau ditutup oleh kepentingan tertentu dalam bentuk apa pun.
Warga berharap aparat desa, pemerintah daerah, hingga Satpol PP segera turun tangan melakukan penertiban dan penegakan hukum, agar fasilitas umum dapat dikembalikan sesuai fungsinya dan tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset publik di Kabupaten Pati. Sambil menunggu waktu terkait klarifikasi kepala desa kajar.
Ags,/Tim.






