
Operasi Lapangan BKC Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Demak (Foto: Dok Pemkab Demak)
DEMAK, KanalMuria – Pemkab Demak melalui bagian Perekonomian Setda Demak terus melaksanakan giat sosialisasi dan operasi lapangan untuk memberantas adanya rokok ilegal atau BKC (Barang Kena Cukai). Sasaran operasi toko – toko kelontong maupun di pasar Kecamatan Sayung, yang menyasar Desa Bulusari, Dombo, Kalisari, Karangasem, Pilangsari, Loireng dan Sayung.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak Arif Sudaryanto melalui Subkor SDA Retno Widyastuti menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sesuai dari SK Bupati Nomor 976/46 tahun 2022. SK Bupati ini tentang pembentukan tim pelaksana pemberantasan BKC ilegal Kabupaten Demak tahun 2022.
“Sesuai SK Bupati, kami dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak menggandeng rekan-rekan dari Kodim 0716/Demak, Polres, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Satpol PP, Bakesbangpol, dan bagian Hukum Setda untuk dijadikan satu tim dalam melaksanakan tugas yang tujuannya untuk memberantas BKC illegal. Dalam hal ini rokok illegal,” kata Retno.
“Harapannya dengan tim gabungan ini di Kabupaten Demak menjadi daerah yang bebas rokok ilegal. Yang artinya tidak ada peredaran rokok ilegal lagi di Kabupaten Demak,” jelas Retno, seperti dilansir dari laman demakkab.go.id.
Sementara Solikhin sebagai perwira tim yang terjun langsung ke lapangan menyampaikan, hasil dari tinjauan lapangan hari ini nihil. “Artinya setelah kami survey bersama tim yang menyasar toko-toko kelontong tidak menemukan rokok ilegal. Sesuai dengan pernyataan salah satu pemilik toko, bahwa mereka tidak berani untuk menyetok rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Karena menurutnya sepi peminat dan jarang laku,” ungkap Solikhin.
Siti Muniroh, 38, pemilik salah satu toko di desa Kalisari menyampaikan, rokok yang murah tidak laku di tokonya. Karena peminat yang datang malah lebih suka dengan rokok-rokok yang sudah bermerek terkenal dengan harga lumayan tinggi.
“Wah di sini gak payu kok mbak. Ini saja nyetok beli satu tidak laku harga Rp 12 ribu. Di sini lebih banyak yang suka merek-merek seperti Gudang Garam, Marlboro, Djarum, Sampoerna, malah pada suka yang seperti ini mbak,” jelas Siti, seraya menunjukan rokok yang disebutnya.
Kegiatan pengumpulan informasi BKC illegal, dijadwalkan dilakukan selama tiga hari. Mulai 6 – 8 Desember 2022 yang menyasar di Kecamatan Sayung dan Kecamatan Karangtengah. (iby/de)