
Nyambi Jualan Sabu, Satpam Perumahan Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Semarang (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Satpam di Perumahan Panorama, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang. Laki-laki bernama Ivan Dwi Prakoso, 28, ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi sabu-sabu.
Kapolrestabes Semarang dalam hal ini diwakilkan pada Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP Joko Wicaksono, beserta Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto, menyampaikan kasus penangkapan satpam ini dalam konferensi pers pengedaran narkoba di depan lobby Polrestabes Semarang, Selasa (27/02).
Dalam keterangannya, Ivan ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang dengan barang bukti 20 gram Sabu pada Senin 10 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB saat sedang melakukan transaksi.
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mendapati Ivan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa, Sabu kurang lebih 20 gram di tempat kost-nya di Jalan Kawi V Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang.
“Sabu seberat kurang lebih 20 gram tersebut rencana akan dipecah menjadi 0,5 gram, di mana pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk per 5 (lima) gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistiyanto.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal “Pengedar” 114 ayat (2) Perkara Menerima Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram secara tanpa hak atau melawan hukum, yang didahului dengan permufakatan jahat, subsider “Pemilik” Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup. (tra/de)