
Ngutil HP di Kios Frozen Food, EN Dimintai Keterangan Polisi Banyumas (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengungkap kasus yang diduga merupakan tindak pidana pencurian, Jumat (28/07). Ungkap kasus ini didasari laporan dari korban LW, 34 ke SPKT Polresta Banyumas yang kemudian diteruskan ke Polsek Purwokerto Barat dan langsung direspon.
“LW melaporkan telah kehilangan sebuah handphone merk Oppo Reno serie 7 warna silver seharga Rp 5 juta pada Minggu (11/06), sekira pukul 13.30 WIB di tempat usahanya Kios “Nayla” frozen food yang berada di komplek Pasar Karanglewas,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Mugiono.
Kepada petugas, korban dan istrinya menyampaikan mereka mencurigai EN seorang perempuan pembeli terakhir, yang juga merupakan pelanggan di kios miliknya. Sebelumnya, oleh istri korban handphone tersebut diletakan di atas dagangan frozen food dekat kasir.
Atas dasar keterangan korban, tim bergerak meminta keterangan saksi SUK yang merupakan tetangga dari EN. Dari SUK didapati keterangan pada sekitar tanggal (14/06) EN pernah menawarkan handphone tersebut untuk dibeli, namun SUK tidak membelinya karena tidak memiliki cukup uang.
“Dari keterangan yang di dapat, kemudian tim melakukan pemanggilan kepada EN untuk dimintai keterangan. Saat dimintai keterangan inilah EN mengakui perbuatannya telah mengambil handphone korban tanpa izin untuk keuntungan pribadi dan mengatakan bahwa handphone tersebut telah dijual dengan cara tukar tambah kepada seseorang secara online melalui Facebook,” terang AKP Mugiono.
Kepada petugas pelaku mengatakan dirinya menjual handphone tersebut seharga Rp 1.350.000 dan menukarnya dengan handphone Oppo A12 seharga Rp 900 ribu dan uang tunai Rp 450 ribu.
Saat ini pelaku EN beserta barang bukti sebuah handphone merk Oppo A12 warna biru dan sebuah kotak dus book handphone Oppo Reno serie 7 warna silver telah diamankan.
“Untuk pelaku tidak dilakukan upaya paksa penahanan oleh Penyidik, karena tidak ditemukan kekhawatiran subjektif penahanan dan kebetulan pelaku EN sedang hamil usia kandungan 6 (enam) bulan. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara khusus untuk dapatnya dilakukan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative,” ujar Kapolsek. (jt/ok)