Home » Nelayan Wadul DPRD Cilacap, Tolak Kenaikan PNBP 10 Persen
Nelayan Wadul DPRD Cilacap, Tolak Kenaikan PNBP 10 Persen

Nelayan Wadul DPRD Cilacap, Tolak Kenaikan PNBP 10 Persen (Foto: Dok Dinkominfo Cilacap)

CILACAP, KanalMuria – Ribuan nelayan di Kabupaten Cilacap menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Mereka menilai, PP yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat memberatkan dan merugikan masyarakat kecil khususnya nelayan.

Aspirasi tersebut disampaikan 15 perwakilan nelayan kepada Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat di kantor DPRD Cilacap, Kamis (19/01). Turut mendampingi, Wakil Ketua DPRD Cilacap Saiful Musta’in, serta beberapa anggota komisi B DPRD lainnya Andry Leonard Rotty, Gunawan dan Muniriyanto. Hadir pula Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC) Imas Masriah.

Ketua HNSI Cilacap Sarjono menilai aturan pasca produksi dikenakan tarif 10 persen yang tertuang dalam PP tersebut pihaknya merasa keberatan. “Kalau PP itu diubah setidaknya memakan waktu 5 atau 6 bulan, jadi di sana tidak ada mengubah PP, kemarin disampaikan seperti itu, tapi yang diubah adalah Harga Patokan Ikan (HPI),” ungkap Sarjono, dikutip dari laman cilacapkab.go.id.

Ketua KUD Mino Saroyo Untung Jayanto menyatakan pihaknya telah mengikuti rapat di Kementerian KKP. Pihaknya juga telah menyampaikan keberatan para nelayan dengan adanya PNBP 10 persen.

Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan terimakasih atas kepercayaan nelayan yang telah menyalurkan aspirasinya. “Tapi kewenangan ada di pusat, untuk itu mari berjuang bersama-sama, nanti dari HNSI, KUD dan teman-teman perwakilan, kita bareng-bareng ke DPR RI,” terang Taufik.

Kepala  Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap (PPSC), Imas Masriah menjelaskan, pihaknya telah mencatat 3 aspirasi dari Ketua Asosiasi Pengusaha Kapal Ikan (APKI) Cilacap. Yaitu pengenaan tarif PNBP pasca produksi 10 persen, pengenaan tarif tambatan labuh, dan usulan untuk menurunkan tarif tambat labuh yang tertuang dalam PP Nomor 85 Tahun 2021.

“Kami menghubungi pimpinan di pusat, Alhamdulillah kami mendapatkan informasi bahwa Menteri akan mengundang pelaku usaha perikanan tangkap di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, karena memang gejolak ini bukan hanya di Kabupaten Cilacap,” jelas Imas. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *