
Nekat Curi Motor, Warga Mranggen Demak Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Pelaku pencurian motor (curanmor) BS, 26, ditangkap Sat Reskrim Polres Demak. Warga Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan berikut barang buktinya sebuah sepeda motor.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban di wilayah Mranggen. Selanjutnya kami bawa ke Polres Demak untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi saat gelar perkara, Sabtu (03/06).
Dia menjelaskan, kasus yang ditangani tersebut, berawal dari apa yang dialami Khabib Sholeh, 36, warga Desa Wringinjajar, Kecamatan Mranggen, Demak. Khabib mengaku kehilangan motornya saat ditinggal berbuka puasa pada Sabtu (15/04) lalu.
Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 bernomor Polisi H 4076 CS warna putih milik Khabib tengah diparkir di halaman rumahnya, sepulang kerja pukul 17.30 WIB. Korban masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa bersama keluarganya.
Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, motor korban tiba-tiba tidak ada di halaman rumah. Peristiwa itu diketahui saat korban keluar ke halaman rumahnya.
Sadar menjadi korban pencurian, keesokan harinya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mranggen. “Sehari pasca kejadian itu, korban baru melapor ke Polsek dan kami terima laporan dengan baik. Informasi awal, kehilangan terjadi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang berbuka puasa,” jelas Kasat Reskrim.
Dari laporan itu, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dugaan pencurian. Sejumlah saksi-saksi diperiksa untuk penanganan kasus ini. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.
“Semua saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk hasil CCTV di beberapa lokasi kejadian. Upaya mengungkap kasus pencurian itu segera kami lakukan sehingga berhasil menangkap pelaku,” terang Winardi.
Dia mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Tim Jatanras Polda Jateng dalam ungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang sebenarnya.
Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (tra/ion)