
Nekat Curi Hp Teman, Lansia Asal Kradenan Terancam Dibui (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Seorang pria lanjut usia berinisial ST, 66, warga Desa/Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ditahan polisi setelah mencuri handphone (hp) milik temannya sendiri.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah warung dekat SPBU Grabagan, Kecamatan Kradenan. Saat itu, pelaku dan korban, Supratinem, warga Tlogotirto, Kecamatan Gabus makan bersama di warung milik Murah. Korban saat itu meletakkan ponselnya merk Vivo di atas meja.
“Tak lama, korban keluar karena menyadari tas miliknya masih tergantung di sepeda motornya. Melihat kelengahan itu, pelaku kemudian mengambil ponsel korban. Setelah korban kembali ke mejanya, HP miliknya tidak ada. Korban kemudian bertanya kepada pelaku, dan pelaku mengakui mengantongi HP milik korban. Ponsel pun dikembalikan,” jelas Dedy, Kamis (16/03).
Setelah itu, Murah mengajak pelaku dan korban ke sebuah rumah makan di Wirosari. Murah mengajak keduanya karena pelaku sempat menjanjikan akan mentraktir di warung makan yang dimaksud.
“Sebelum berangkat ke rumah makan itu, korban buang air kecil, dan meninggalkan ponselnya di atas kursi. Kemudian, pelaku yang sudah sempat keluar warung, kembali lagi ke kursi korban dan mengambil ponsel tersebut,” lanjut Kapolres.
Setelah sampai di rumah makan di Wirosari, korban baru menyadari hpnya tidak ada. Korban lantas pamit dan mencari hpnya di warung milik Murah. Tapi, korban tidak menemukan hp miliknya di warung Murah. Mendapati hpnya hilang, Supratinem melaporkan kehilangan hp ke Polsek Kradenan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang tak lain merupakan teman korban sendiri. “Hp atau ponsel itu saat kejadian dimasukkan di dalam tas kecil, diletakkan di dekat sumur area persawahan miliknya,” imbuh Kapolres Grobogan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui. (iby/de)