
Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Lokasi Karaoke di Jati Ditindak Polisi (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Sejumlah tempat karaoke bandel di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus terjaring Polres Kudus. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (11/04) dari pukul 22.00 WIB itu bertujuan untuk untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tujuannya untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah di Kabupaten Kudus,” kata Kasat Samapta Polres Kudus, AKP Ngatmin, Rabu (12/04).
Pada kegiatan itu petugas menemukan Café Lion, salah satu tempat karaoke di Kecamatan Jati yang masih beroperasi di bulan Ramadhan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke berserta sejumlah minuman keras (miras) untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas penindakan itu, Ngatmin mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan. Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polres Kudus jika menjumpai tempat karaoke yang masih beroperasi.
“Kalau ada kafe karaoke masih nekat beroprasi di bulan Ramadhan, silahkan infokan melalui Call center 110 atau layanan Lapor Pak 0822-8500-1100 untuk melakukan penertiban dan penutupan,” imbuhnya. (iby/de)