
Mulai Senin, Lewat Tol Semarang-Demak Bayar Rp 19 ribu (Foto: Dok Humas Pemprov Jateng)
DEMAK, KanalMuria – PT PP (Persero) Tbk akan memberlakukan tarif Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II Sayung-Demak mulai Senin (27/02). Tol yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo akan memiliki tarif awal golongan I sebesar Rp 19 ribu atau Rp 1.195 per kilometer.
“Tol Semarang Demak Seksi II Sayung-Demak ini memiliki tarif awal untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 1.195 per kilometer atau sebesar Rp 19 ribu yang mulai diberlakukan Senin (27/02),” kata Direktur Utama PP, Novel Arsyad dalam keterangan tertulis.
Dalam Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Semarang-Demak, PT PP Semarang Demak (PPSD) memiliki kepemilikan saham mayoritas sebesar 75,10 persen. Sedangkan sisa saham sebesar 24,90 persen dimiliki PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.
Jalan tol naungan PPSD yang berlokasi di utara Jalan Nasiona Semarang-Demak, akan menunjang transportasi jalur Pantai Utara (Pantura) di Jawa Tengah. Menurut Novel, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi dan investasi, PP turut berperan serta dan aktif dalam penyertaan bisnis investasi bidang infrastruktur jalan tol.
Salah satunya melalui Jalan Tol Semarang Demak yang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans-Jawa. “Hal tersebut merupakan dukungan langsung dan kontribusi PP kepada negeri untuk turut meningkatkan konektivitas antar-wilayah melalui transportasi darat,” ujarnya.
Novel menilai, bisnis investasi Jalan Tol-Trans Jawa diprediksi masih cukup menarik dan menjanjikan untuk perusahaan. Kehadiran jalan tol ini, menurutnya juga memberikan kontribusi dan dampak langsung untuk mengatasi persoalan banjir rob yang dialami masyarakat Semarang-Demak dan sekitarnya. (iby/ion)