Home » Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% Berlaku: Siap-Siap untuk Perubahan Harga

Tok! PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Kecuali Sembako (Foto: Dok. Liputan6.com/Tira Santia)

JAKARTA, Kanalmuria.com – Pemerintah telah membuat keputusan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kebutuhan yang dikenakan PPN 0% termasuk beras, daging, ikan, telur, sayur-sayuran, susu, dan lainnya. Ini juga berlaku untuk layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, dan keuangan.

Airlangga juga menyatakan bahwa pemerintah berusaha memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi kepada rumah tangga berpendapatan rendah dengan menerapkan kebijakan PPN 12%. PPN yang ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok akan tetap kena 11%.

Industri pengolahan makanan dan minuman, yang memiliki peran yang signifikan dalam industri keuangan, tetap 11% karena stimulus ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok.

Airlangga menambahkan bahwa akan ada bantuan makanan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan untuk desil satu dan dua ini, serta bantuan tanggungan untuk daya listrik di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere akan didiskon 50% selama dua bulan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah memberikan bantuan dengan menanggung 1% untuk beberapa barang. Akibatnya, PPN untuk beberapa barang tetap 11%, bukan naik ke 12%.

Selain itu, pihaknya telah mempertimbangkan usulan yang diusulkan oleh DPR RI untuk mengenakan PPN 12% pada barang-barang mewah. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung, dan Kementerian Keuangan masih mengerjakan daftar tersebut. (ARP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *