Home » Modus Carikan Pekerjaan di Rumah Sakit, Warga Demak Ditangkap Polisi di Grobogan
Modus Carikan Pekerjaan di Rumah Sakit, Warga Demak Ditangkap Polisi di Grobogan (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

Modus Carikan Pekerjaan di Rumah Sakit, Warga Demak Ditangkap Polisi di Grobogan (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Pria berinisial AS, 36, asal Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku menjalankan aksinya dengan bermodus menjanjikan korbannya untuk bekerja menjadi Satpam dan petugas laundry di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan AKP Winarno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022.

Saat itu, korban Mr, 43, warga Desa Padang, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan mendapat tawaran dari seorang teman pelaku yang mengaku bisa mencarikan pekerjaan untuk kedua anak korban.

Kemudian, korban diminta membayar sejumlah uang dan menyerahkannya kepada pelaku agar dapat diterima menjadi karyawan di RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak.

“Korban memenuhi permintaan pelaku dengan menyerahkan uang sejumlah Rp 29 Juta,” jelas Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan.

Penyerahan uang itu, dilakukan di rumah korban dan diterima secara langsung oleh pelaku. Setelah berjalan sekitar satu bulan, ternyata anak korban tak kunjung mendapatkan panggilan untuk bekerja di Rumah Sakit Sesuai impiannya.

Karena tak juga mendapatkan panggilan, selang tiga bulan kemudian korban meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkannya. “Oleh pelaku uang tersebut dikembalikan Rp 10 juta,’’ ungkap AKP Winarno, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 19 Juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas dari Polsek Tanggungharjo akhirnya mengamankan AS.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo, dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan ini, berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban. “Mengingat antara korban dan pelaku masih ada ikatan kekerabatan, keduanya menghendaki perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum,’’ ungkap Kapolsek Tanggungharjo. (log/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *