Home » Modus Baru Dimasukan Batu Apung, 87 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen
Modus Baru Dimasukan Batu Apung, 87 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Modus Baru Dimasukan Batu Apung, 87 Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen (Foto: Dok Polres Kebumen)

KEBUMEN, KanalMuria – Ada banyak modus untuk mengelabui petugas agar para pelaku kejahatan khususnya peredaran narkotika jenis sabu tidak terendus petugas kepolisian.

Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 87 gram sabu dari tersangka inisial DR, warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kebumen dengan modus baru, pada Rabu (09/08).

Pemuda 31 tahun itu diamankan jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya sekitar pukul 14.30 WIB, dari hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya, IR, 43, TH, 32 dan SA, 39 yang juga ditangkap pada hari yang sama. Dengan kata lain, pada hari yang sama, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka kasus sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka DR memiliki cara unik untuk mengelabui petugas dengan memasukkan sabu ke sebuah batu apung untuk mengelabui petugas.

“Ini adalah modus baru peredaran narkoba. Namun akhirnya dengan kerja keras rekan-rekan Sat Resnarkoba, tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” jelas AKBP Burhanuddin, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jumat (01/09).

Saat Kapolres menunjukkan barang bukti, pelaku sangat rapih menyembunyikan sabu di dalam batu apung. Batu tersebut jika dilihat sepintas tidak terlihat jika itu adalah kemasan paket sabu siap edar. “Total ada 57 paket yang diamankan saat itu dan dijadikan barang bukti,” ungkap AKP Heru Sanyoto, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Kebumen.

Sabu dalam kemasan paket hemat sekitar 0,5 gram dan 1 gram dibungkus plastik klip bening lalu dimasukan ke dalam batu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah seperangkat alat bantu hisap sabu, sedotan, kaca pyrex, dan handphone android, serta puluhan batu apung.

Akibat perbuatannya, dijelaskan Kapolres, tersangka DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, otak peredaran sabu yang dilakukan oleh tersangka DR, digerakkan salah satu narapidana di sebuah Lapas di Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan tersangka DR saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba. Pengakuannya, DR bertugas mengedarkan sabu kepada para pembeli sesuai permintaan orang tersebut.

Temuan 87 gram sabu dari tersangka DR, menurut Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, menjadi temuan terbesar di Kebumen serta modus baru kawanan kejahatan yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *