
Mobil Pengangkut Berikut Isinya Ribuan Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Kudus (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
DEMAK, KanalMuria – Satu unit mobil mini bus pengangkut rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kudus. Dalam penindakan pada Selasa (28/03) di Jalan Lingkar Demak, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak itu, petugas mengamankan 128.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
“Sebelumnya, pada pukul 18.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari wilayah Jepara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (29/03).
Usai menerima informasi itu, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Kalipucang – Welahan. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan mobil mini bus itu sesuai informasi.
Mobil itu diketahui tengah melaju di Jalan Raya Welahan dan dilakukan pengejaran oleh tim. Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menghentikan mobil minibus tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan.
“Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 642 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek diantaranya DUBAI, BLITZ, HOKI BOLD, GUCI dan Lois L BOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp161.142.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp110.442.618,00,” lanjutnya.
Seluruh rokok ilegal, penumpang, dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok ilegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)