
Foto: Istimewa
JAKARTA, KanalMuria – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Perkara itu merupakan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 terkait permintaan untuk menurunkan minimal usia capres-cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Menurut MK, persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia capres-cawapres.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Adapun pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Pemohon menilai bahwa norma itu tidak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” (iby/ion)