
Ilustrasi Pencabulan
GROBOGAN, KanalMuria – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Grobogan. Kali ini korban, seorang anak perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Masa depan anak ini terancam suram lantaran perbuatan sang pacar SR, 16, dan seorang temannya MAM, 24 yang nekat melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan Iptu Sutarjo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/09) dinihari.
Kejadian bermula saat anak perempuan ini mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada pacarnya. Saat itu, dia mengatakan tengah melakukan perjalanan dari rumah temannya, dirinya merasa diikuti seseorang. Karena merasa takut, korban kemudian minta ditemani.
“Pacar korban bersama dua temannya, kemudian berusaha mencari korban dengan berboncengan tiga,’’ jelas Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan, Selasa (19/09).
Setelah bertemu dengan korban, sang pacar kemudian mengajaknya menuju rumah kosong yang berada di sebelah kanan rumah pelaku MAM, 24, yang berada di Karangrayung, Grobogan.
Sesampainya di rumah tersebut, ternyata di sana sudah ada dua orang lagi yang juga merupakan teman dari pacar pelaku. “Kemudian ketiga teman pacarnya pamit untuk pulang,” ungkap Iptu Sutarjo, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.
Selanjutnya, anak perempuan ini bersama pacarnya dan seorang temannya tidur bertiga di sebuah kamar yang berada di dalam rumah kosong itu. Saat itu, anak perempuan ini sempat meminta air minum yang kemudian diambilkan sebuah botol besar air mineral oleh MAM, 24.
Saat tidur, MAM, 24, dibangunkan dengan maksud minta diantar ke kamar mandi. Karena korban takut, pintu kamar mandi tidak ditutup dan lampu penerangan masih menyala terang sehingga saat buang air kecil, dia terlihat jelas oleh MAM.
“Sehingga hal itu memicu nafsu pelaku untuk melakukan perbuatan terlarang,’’ kata Kapolsek Karangrayung.
Pelaku kemudian langsung masuk ke dalam kamar mandi dan menutup pintu, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Usia melampiaskan nafsunya ketiga pelaku kembali tidur bersama di sebuah kamar rumah kosong itu. Kemudian keesokan harinya, MAM, 24, pergi meninggalkan korban dan pacarnya di rumah kosong itu. “Saat pelaku MAM tidak di lokasi, giliran pacar pelaku juga melakukan perbuatan serupa,’’ ujar Iptu Sutarjo.
Kasus ini sampai ke kepolisian setelah korban bercerita kepada ibunya bahwa telah menjadi korban pemerkosaan oleh pacar dan seorang temannya.
Tak terima atas tindakan pelaku terhadap anaknya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangrayung Polres Grobogan. Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kini, pelaku terpaksa menghuni di balik jeruji besi. Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tra/de)