Home » Menyongsong BUMDesa sebagai Lembaga Sosial dan Ekonomi Desa
Menyongsong BUMDesa sebagai Lembaga Sosial dan Ekonomi Desa

Menyongsong BUMDesa sebagai Lembaga Sosial dan Ekonomi Desa (Foto: Dok Kemenko PMK)

JAKARTA, KanalMuria – Berkembangnya perekonomian desa sangat dipengaruhi oleh perkembangan lembaga sosial dan ekonomi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah salah satu lembaga ekonomi desa yang pada kenyataannya juga menjalankan fungsi kelembagaan sosial karena perencanaan dan pengembangannya harus dilaksanakan secara partisipatif.

Melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 110 Tahun 2022 tentang Hari Desa, di mana menyebutkan setiap 2 Februari ditetapkan dan diperingati sebagai hari BUMDesa.

Dinukil dari laman kemenkopmk.go.id, 2023 sebagai tahun pertama peringatan hari BUMDesa dan dilaksanakan pada 1 – 2 Februari 2023 di Desa Teluk Bakau Kabupaten Bintan, Provinsi Riau dengan mengusung tema “Meningkatkan Ekonomi Desa Melalui BUMDesa”.

Untuk itu, Kemenko PMK senantiasa mendorong optimalisasi peran BUMDesa dalam memberdayakan masyarakat dan Desa, terutama dalam mengimplementasikan BUMDesa sebagai lembaga ekonomi desa.

Dalam kunjungannya di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (27/01) Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Herbert Siagian melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa desa untuk memastikan secara langsung, apakah pelaksanaan pengembangan BUMDesa sudah mengikuti acuan roadmap revitalisasi BUMDesa.

“Saya mengapresiasi Kabupaten Karanganyar dan khususnya masyarakat desa di dalamnya yang saling bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam mewujudkan BUMDesa dalam memperoleh bargaining position dan minimum efficiency scale bagi desa dan masyarakat desa,” ujar Herbert Siagian.

“Kami juga turut mengucapkan selamat ulang tahun yang pertama bagi BUMDesa di seluruh Tanah Air, semoga BUMDesa semakin adaptif terhadap model-model bisnis kekinian, digitaly literate dan agile dengan tetap menjaga local wisdom atau kearifan lokal, eksistensi, marwah dan jatidirinya,” imbuh Herbert.

Diketahui, BUMDesa telah ditetapkan sebagai badan hukum melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan didukung dengan peraturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Kemudian ditambah Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. (ok/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *