Home » Menyamar Jadi Penumpang Bus Malam, Pencuri Laptop Diringkus Polisi
Menyamar Jadi Penumpang Bus Malam, Pencuri Laptop Diringkus Polisi

Menyamar Jadi Penumpang Bus Malam, Pencuri Laptop Diringkus Polisi (Foto: Dok Humas Polres Magelang)

MAGELANG, KanalMuria – Berbagai modus dan cara dilakukan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Salah satu cara yang dilancarkan untuk mencuri barang milik orang lain dengan turut menjadi penumpang bus malam, seperti yang dilakukan kedua pelaku pada Rabu (10/05) dini hari.

Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan kejadian pencurian berawal saat di dalam bus malam Rosalia Indah tujuan Jakarta-Jogjakarta yang sedang berhenti dan menurunkan penumpang tepatnya di depan terminal Secang, masuk wilayah Kelurahan/Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Sewaktu pelapor yang berprofesi sebagai sopir berhenti menurunkan penumpang, melihat kedua pelaku yang ikut turun namun tidak sesuai dengan tiket tujuan yang dibeli.

“Karena curiga maka pelapor menyuruh kondektur untuk memeriksa barang milik para penumpang dan benar ternyata ada barang milik penumpang lain (korban) yang hilang berupa tas berisi sebuah laptop.

Selanjutnya pelapor dibantu dengan saksi lain melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang turun tidak sesuai dengan tiket perjalanannya, yang sudah berlari ke jalan arah Temanggung, namun keduanya berhasil diamankan.

“Kedua pelaku berinisial BF dan WP awalnya membeli tiket dari Pasar Rebo Jakarta dengan tujuan Jombor Jogjakarta. Namun selama di perjalanan gerak-gerik keduanya mencurigakan dengan meminta turun di jalan Bawen dan Ambarawa dengan alasan ada keluarganya yang meninggal, namun oleh crew bus malam dan sopir tetap tidak diperbolehkan.

“Dengan penyamarannya sebagai penumpang biasa tersebut tetap masih diketahui. Selanjutnya saat kedua pelaku turun sendiri di Secang, dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan milik para penumpang ternyata ada yang hilang. Kemudian dilakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut KBP Ruruh menyampaikan, kedua pelaku berprofesi sama sebagai pencopet dengan sama-sama membagi tugas. Pelaku pertama sebagai pemetik dan satu lagi bertindak mengawasi dan menutupi agar saat pelaku memetik barang tidak diketahui para penumpang yang lain.

“Kebetulan karena kejadian itu dini hari maka para penumpang pada tidur dan tidak mengetahui keadaan sekitar, sehingga aksi pelaku sangat mudah dilakukan,” lanjutnya.

Polsek Secang yang dekat dengan lokasi kejadian diberikan laporan langsung bergerak cepat turut mengamankan keduanya. Didapati di salah satu terlapor ditemukan sebuah laptop merk Lenovo seri Yoga, milik penumpang lain yang ada di dalam tas.

Saat dimintai keterangan kedua pelaku mengakui dengan terus terang akan perbuatannya telah melakukan pencurian Laptop tersebut yang ditaksir seharga Rp 10 juta.

Kedua pelaku beralasan melakukan tindakan pencurian tersebut karena keadaan ekonomi. “Namun kejahatan tetap tidak dibenarkan sehingga terhadap keduanya terus diproses penyidikan dengan menerapkan pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar KBP Ruruh. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *