Home » Menteri PPPA Deklarasikan Komitmen Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menteri PPPA Deklarasikan Komitmen Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Foto: Dok KemenPPPA)

Menteri PPPA Deklarasikan Komitmen Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Foto: Dok KemenPPPA)

JAKARTA, KanalMuria –Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendeklarasikan komitmen pemerintah dalam menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Komitmen itu dinyatakan melalui Kampanye Penghapusan KDRT di Ruang Publik dengan tema “Gema Kolaboratif Multistakeholder Menghapuskan KDRT” yang diselenggarakan di lokasi Car Free Day.

KemenPPPA melibatkan organisasi masyarakat diantaranya tokoh agama, lembaga layanan, aktivis hak asasi manusia, dunia usaha, penyandang disabilitas, buruh, hingga penyintas kekerasan untuk menggaungkan komitmen bersama dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

“Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT dan memberikan sanksi bagi para pelaku. Kita telah melihat perubahan yang signifikan dalam cara kita memandang dan menangani masalah ini,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, Minggu (15/10).

“Kita telah menyaksikan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengakhiri kekerasan dalam rumah tangga, serta menghapus stigma yang sering melingkupi korban. Selain itu, layanan pendukung dan perlindungan telah berkembang pesat untuk membantu korban kekerasan, termasuk pusat-pusat perlindungan dan jalur darurat. Pekerjaan kita belum selesai karena angka kekerasan dalam rumah tangga masih tinggi,” sambung Menteri PPPA.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dari Januari-Desember 2022, kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 73,1 persen (8.432 kasus) dengan pelakunya sebagian besar adalah suami 56,3 persen.

“Kampanye yang kita laksanakan hari ini adalah upaya terus-menerus dalam mendorong komitmen seluruh pihak untuk melakukan aksi-aksi nyata dalam upaya menghapuskan KDRT dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya kepada perempuan dan anak. Sejak tahun 2021 yang lalu, kami terus menyuarakan pentingnya para korban kekerasan untuk berani bersuara melalui kampanye Dare to Speak Up,” ungkap Menteri PPPA, dalam siaran persnya.

Melalui kampanye berani bersuara, diharapkan korban, keluarga korban dan masyarakat yang melihat, mendengar atau mengetahui adanya kekerasan dapat melaporkan ke layanan pengaduan kekerasan KemenPPPA melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WA di 08111 129 129.

Direktur JalaStoria, Ninik Rahayu mengapresiasi KemenPPPA dalam melakukan kampanye pencegahan dan perlindungan korban KDRT. Untuk memberikan dampak yang lebih masif, seluruh pihak mulai dari pemerintah, tokoh agama, organisasi masyarakat, jurnalis, penegak hukum, penyintas kekerasan hingga influencer diharapkan bisa turut serta menyuarakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan, ruang domestik kerap menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan. Berdasarkan data pelaporan lembaga layanan dari seluruh Indonesia kepada Komnas Perempuan, presentasi kasus KDRT mencapai 60-70 persen dalam periode 20 tahun terakhir.

“Tingginya angka KDRT sangat disayangkan karena selama ini rumah dianggap sebagai tempat yang paling aman bagi perempuan. Bahkan ketika korban yang sebagian besar perempuan melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya mereka sering kali diminta berdamai untuk menutupi aib,” kata Andy.

“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan kekerasan itu akan terus berulang, artinya kita membiarkan hidup seseorang dalam penyiksaan. Maka dari itu, mari kita sama-sama mengedukasikan pentingnya UU PKDRT untuk melindungi korban,” sambungnya.

Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Giwo Rubianto meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut mengimplentasikan UU PKDRT dengan mengedepankan perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam rangka mengawal upaya tersebut, pemerintah, organisasi masyarakat dan para aktivis diharapkan dapat mendampingi dan mengevaluasi impelementasi UU PKDRT sehingga kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah privat bisa dihapuskan. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *