Home » Menkeu Terbitkan Aturan Baru Rumah Bersubsidi Bebas PPN
Menteri Kuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dok Kemenkeu)

Menteri Kuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: Dok Kemenkeu)

JAKARTA, KanalMuria – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan tersebut diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.010/2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan, terdapat sejumlah tujuan atas diterbitkannya aturan baru tersebut.

“Kebijakan itu bertujuan, antara lain untuk meningkatkan ketersediaan rumah, serta meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Febrio.

Dia menilai, kebijakan itu akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Termasuk terhadap investasi industry properti dan pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, hingga peningkatan konsumsi masyarakat.

Febrio menambahkan, dari kebijakan itu, masing-masing rumah subsidi memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen. PPN itu dari harga jual rumah tapak sekitar Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta per unit.

Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. (iby/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *