
Mengingat Kembali Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Anas Urbaningrum (Foto: Istimewa)
BANDUNG, KanalMuria – Setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/04). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali,” kata Hakim Ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/09/2014) silam.
Anas dinyatakan terbukti terlibat dalam upaya pengurusan proyek-proyek pemerintah dengan pembiayaan APBN yang digarap Permai Group oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim juga menyatakan Anas menerima uang Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, dan penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia juga menerima sejumlah barang lainnya. Seperti mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dan fasilitas survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.
Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diketahui membelanjakan uang hasil korupsi itu untuk membeli tanah dan bangunan, di antaranya tanah atau bangunan seluas 639 meter persegi di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.
Dari hasil investigasi itu, vonis yang dijatuhkan kepada Anas langsung bertambah pada tingkat kasasi. Saat itu, MA menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Anas.
Lalu, vonis itu dipangkas setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK). Berdasarkan itu, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.
Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (iby/syn)