
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi desakan masyarakat yang meminta penonaktifan Bupati Pati, Henggar Sudewo. Ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah tersebut secara sepihak.
Tito menuturkan, meski aspirasi publik perlu dihargai, aturan tetap menjadi acuan utama dalam setiap keputusan. “Kita tidak bisa menonaktifkan kepala daerah begitu saja. Jangan dipotong dulu ya, harus sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya dalam pernyataan resmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan pemberhentian sementara kepala daerah diatur dalam undang-undang. Proses itu baru bisa dilakukan apabila ada keputusan hukum yang jelas, termasuk status tersangka dalam kasus tertentu.
Menurut Mendagri, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan duduk perkara secara lebih gamblang. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kewenangan pemerintah pusat dalam menyikapi situasi di Pati.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah yang terburu-buru justru dapat melanggar hukum dan menimbulkan polemik baru. Karena itu, pemerintah mengedepankan sikap hati-hati demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Sementara itu, polemik terkait posisi Bupati Sudewo masih menjadi sorotan di kalangan masyarakat. Beberapa kelompok tetap mendesak adanya tindakan tegas, sementara pemerintah pusat meminta semua pihak bersabar hingga proses hukum dan aturan dijalankan sebagaimana mestinya.
(*)