
Mendagri Bantah Izinkan Jual Kepulauan Widi ke Tangan Asing (Foto: Dok Kemendagri)
JAKARTA, KanalMuria – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, tanah di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah kepemilikan asing, termasuk melalui layanan lelang asing. Dia meniliai hal itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
“Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Hal itu dikatakan Mendagri untuk menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) sebagai pemegang hak pengelola pulau. Diketahui PT LII mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby’s Concierge Auctions.
Dalam situs itu, PT LII menawarkan hak pengelolaan pulau melalui lelang. Namun beberapa pemberitaan yang muncul, justru menggunakan judul berbeda makna dari yang dikatakan Mendagri ketika diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin, (5/12).
Judul pemberitaan itulah yang menyebabkan kesalahpahaman. Yang menggiring pemahaman seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan.
Karena itu, Tito kembali menegaskan penjelasan yang disampaikan sebelumnya. Dia menjelaskan, pada prinsipnya, pemerintah menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil.
Hal itu sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar. Tapi, minat itu harus memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, salah satunya tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau.
Sementara itu, Tito mengetahui pengumuman tentang lelang tersebut dari media. Menanggapi adanya pemberitaan itu, Mendagri mengarahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
Dari koordinasi itu mengungkap fakta, PT LII telah menjalin MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada tahun 2015. MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja.
Atas adanya persoalan itu, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengaku berada di samping Mendagri saat memberikan penjelasan kepada media. Pihaknya juga sudah meninjau ulang rekaman hasil wawancara dengan Mendagri.
Hasilnya, tidak ada satu pun kalimat dari Mendagri yang mengizinkan penjualan pulau. “Sangat disayangkan judul pemberitaan melenceng jauh. Padahal penjelasan Mendagri kepada wartawan adalah secara normatif dan rasional,” ungkap Benni.
Benni melanjutkan, investor sebenarnya boleh saja untuk mengelola pulau-pulau idle yang berpotensi menguntungkan masyarakat. Seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini bagus daripada terlantar. Dan investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh. Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi,” imbuhnya. (iby)