Home » Mediasi PT Sai Apparel dan Karyawan Belum Temui Titik Terang
Mediasi PT Sai Apparel dan Karyawan Belum Temui Titik Terang

Mediasi PT Sai Apparel dan Karyawan Belum Temui Titik Terang (Foto: Dok Dispernakertrans Jateng)

GROBOGAN, KanalMuria – Karyawan yang viral di media sosial karena mendapat intimidasi dari salah seorang manajer, akhirnya dipertemukan Disnakertrans Kabupaten Grobogan dengan pihak managemen pabrik PT Sai Apparel Industries.

Kepala Disnakertrans Grobogam, Teguh Harjokusumo mengatakan, mediasi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi pihak perusahaan terkait selisih paham antara manajemen dan karyawan.

“Kami meminta klarifikasi dari pabrik soal viralnya video, terkait kekerasan verbal, lembur yang tidak dibayar benar atau tidak dan fasilitas parkir berbayar,” jelas Teguh, Jumat (03/02)

Terkait upah lembur, General Manager (GM) PT Sai Apparel, Chanchal Gupta menyampaikan, efisiensi karyawan hanya 35 persen dari 85 persen standard internasional. Meski begitu, dia mengaku semua karyawan yang lembur dibayar.

Sementara untuk kekerasan verbal, pelaku tidak mengakui perbuatannya. “Pelaku tidak mengakuinya. Tapi dia bersedia minta maaf dan tidak akan mengulangi,” lanjut Chanchal.

Erma Oktavia, pengunggah video yang sempat viral itu bersikeras bahwa pihak karyawan tidak menerima upah lembur. “Kadang lembur sampai 3 jam, tapi tidak dibayar. Bahkan kadang masuk kerja jam 07.00, pulang tengah malam. Perusahaan punya sistem simpan jam. Sistem itu memperbolehkan berapa jam yang disimpan bisa diambil kapan saja, tetapi mau mengambil libur saja sulit,” keluhnya.

Mala, Ketua Serikat Buruh Pabrik PT Sai Apparel mengatakan, semua keluh kesah karyawan sudah tercatat. Berdasarkan itu, dia meminta hak karyawan harus diberikan.

“Kami hanya meminta hak karyawan diberikan. Contohnya, jam kerja yang molor, kami punya banyak bukti, para pekerja tidak dibayar upah lemburnya. Kalau lembur 3 jam, itu seharusnya dibayar. Kalau memang tidak bisa, ya jangan menyalahi aturan. Kami meminta aturan itu ditetapkan di perusahaan ini,” ungkapnya.

Menimpali Mala, Erma mengaku tidak mempermasalahkan tidak adanya tunjangan makan dan transportasi. Namun dia meminta kepada pabrik untuk tidak memaksa para karyawan untuk membayar uang parkir dan melakukan tindakan intimidasi.

Dia juga mengaku mempunyai rekaman yang membuktikan adanya tindakan intimidasi. “Saya ada bukti rekaman suara tindakan itu,” tegasnya.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Mumpuniati menyatakan akan memeriksa berkas maupun kekerasan verbal yang dialami para buruh perusahaan tersebut.

“Kemarin sempat viral video yang menyebut aturan ini itu tidak boleh membawa hp. Nanti kita periksa di Perjanjian Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PPPKB) biasanya ada. Makanya nanti semua dokumennya akan kami minta untuk diperiksa, ada tidaknya perintah dan upah lembur kepada para pegawai,” kata Mumpuniati, Jumat (03/02).

Sementara terkait kekerasan verbal yang dialami pegawai PT Sai Apparel, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan. Sebagai badan pengawasan, lanjutnya, menurutnya memutuskan salah dan benarnya tidak bisa hanya bersumber dari satu pihak.

“Terkait kekerasan verbal dari pihak perusahaan, karena kami dari pengawasan, harus melihat dari bukti-bukti yang ada. Tidak bisa dari satu pernyataan saja,” lanjutnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *