
Ilustrasi buku nikah
PATI, KanalMuria – Pernikahan dini disebut menjadi penyebab maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pati hingga mengakibatkan korban jiwa. Pernyataan itu disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Pati, Syamsul Arifin.
Dia mengungkapkan, banyaknya pernikahan dini dikarenakan Kabupaten Pati yang masih menggunakan Undang-undang lama. Pada UU Nomor 1 Tahun 1997, syarat usia pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
“Saat ini peraturan berubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mensyaratkan usia pernikahan laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun,” jelas Arifin, Sabtu (20/05).
Menyangkut hal itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait syarat batas usia pernikahan. Upaya itu dilakukan untuk meminimalisasi ketidakharmonisan keluarga karena ketidaksiapan mental, finansial.
“Selain itu juga dapat memicu kriminalitas akibat pernikahan dini,” ujarnya.
Menurut Arifin, peraturan baru itu belum diketahui mayoritas masyarakat. Sehingga, tradisi pernikahan usia dini, masih sering terjadi di Kabupaten Pati.
Berdasarkan data PA Kelas 1A Pati, fluktuatifnya angka dispensasi pernikahan dipengaruhi penanggalan Islam. Di antaranya bulan haji, Syawal dan Sya’ban.
“Permintaan dispensasi nikah juga didominasi kasus kehamilan di luar nikah. Namun juga terdapat permintaan dari orang tua yang hendak menikahkan anaknya di usia dini karena faktor ekonomi,” lanjutnya.
Pihaknya mencatat, banyaknya perkara dispensasi nikah di bulan Januari 2022 terdapat 39 perkara. Sementara di Januari 2023 tercatat 56 perkara.
“Dilihat dari data tersebut, dapat dikatakan fluktuatifnya dispensasi nikah dipengaruhi faktor penanggalan Islam,” paparnya.
Meskipun dalam perkara dispensasi nikah itu tetap dilaksanakan, tetapi juga turut dihadirkan kedua orang tua kedua calon suami istri. “Kedua orang tua hadir, jadi pihak PA dapat turut berpesan supaya mengawasi putra putrinya agar dapat menjaga kelanggengan rumah tangga,” imbuhnya. (iby/de)