
Mahfud MD Menilai Vonis Sambo-Putri Sudah Tepat (Foto: Instagram/Mohmahfudmd)
JAKARTA, KanalMuria – Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo beserta istrinya disebut Menko Pohukam, Mahfud MD sudah tepat. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya diganjar hukuman 20 tahun penjara.
“Sudah tepat (vonis mati Sambo, Red). Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/02).
Menko Polhukam menjelaskan, hukuman suatu perkara dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Pada kasus Sambo, menurutnya tidak ada temuan hakim yang bisa meringankan hukuman eks-polisi jenderal bintang dua itu.
“Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan. Bisa dikurangi, jika ada sikap-sikap yang meringankan. Tapi ini menurut temuan hakim di mahkamah sidang, tidak ada. Sehingga hukuman mati sifatnya mutlak,” lanjut Mahfud.
Dia juga menyebut vonis penjara 20 tahun kepada Putri, merupakan hal yang wajar. Sebab, istri Sambo terbukti terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik. Karena Putri didakwa Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta dan sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun,” imbuh Mahfud. (iby/de)