Home » Lindungi Anak, DPPKBP2PA Upayakan dengan Aplikasi Siap Grak dan Jo Kawin Bocah
Lindungi Anak, DPPKBP2PA Upayakan dengan Aplikasi Siap Grak dan Jo Kawin Bocah

Lindungi Anak, DPPKBP2PA Upayakan dengan Aplikasi Siap Grak dan Jo Kawin Bocah (Foto: Dok Pemkot Tegal)

KOTA-TEGAL, KanalMuria – Handphone atau gadget merupakan media yang dipakai sebagai alat komunikasi. Penggunaan gadget yang tidak sesuai porsinya dapat mempengaruhi perilaku sosial dan emosional manusia, khususnya anak.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA), Mohamad Afin, Kamis (26/01).

“Orang tua harus mengawasi secara selektif penggunaan gadget. Kasus yang muncul dari efek negatif untuk anak sangat terasa. Terlebih lagi selama masa pandemi Covid-19 anak-anak juga lebih banyak terkonsentrasi menggunakan android,” ujarnya, dikutip dari laman tegalkota.go.id.

Pada 2022, tercatat 22 kasus kekerasan terhadap anak, salah satu penyebabnya adalah penggunaan handphone yang tidak tepat.

“Sebagai contoh kasus seorang perempuan usia 14 tahun yang berkenalan melalui facebook sampai muncul ketertarikan, hingga anak perempuan tersebut melakukan tindakan negatif dengan menginap di hotel atau tidak pulang ke rumah,” kata Afin.

Keterlibatan guru, orang tua, maupun tokoh masyarakat sangat penting sebagai pengawas anak dalam menggunakan gadget. “Kita punya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa, di dalamnya terdapat unsur-unsur terkait baik Polri, Kemenag, Psikolog, dan tokoh-tokoh masyarakat,” katanya.

DPPKBP2PA Kota Tegal juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap kecamatan. Hal ini diperuntukan bagi masyarakat supaya bisa melapor kasus-kasus yang terjadi terhadap anak ataupun perempuan.

Afin menambahkan, instansi yang dipimpinnya sudah mengembangkan aplikasi “Siap Grak” atau Sistem Aplikasi Gender dan Anak. Aplikasi tersebut berguna untuk menampung laporan dari masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala DPPKBP2PA juga menjelaskan tentang Program “Jo Kawin Bocah” yaitu program penundaan usia perkawinan agar anak-anak tidak melakukan pernikahan dini. “Batas minimal usia perkawinan 19 tahun, kami juga sudah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah,” tegasnya. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *