
Lewat Aplikasi ‘Si-Rahmadani’ Masyarakat Dapat Mengakses Informasi Seputar RTLH (Foto: Dok Pemkot Tegal)
KOTA-TEGAL, KanalMuria – Sistem Informasi Rumah Layak Huni ‘Si-Rahmadani’ merupakan sistem dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Tegal yang akan menginformasikan tentang penanganan rehab rumah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ada di Kota Tegal.
Untung Pri Wibowo, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkim Kota Tegal, saat berdialog di Sapa Kota Tegal, Senin (10/07) mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan RTLH.
“Selama ini masyarakat selalu menanyakan penanganan RTLH di Kota Tegal dari sisi aturannya, pelaksanaannya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan bantuan RTLH,” ujarnya.
Dia mengatakan, melalui aplikasi ‘Si-Rahmadani’ nantinya masyarakat dapat mengakses seluruh informasi seputar RTLH. “Nanti juga ada admin kelurahan yang dapat mengusulkan pengajuan RTLH,” tambah Untung Pri Wibowo, dikutip dari tegalkota.go.id.
Setiap tahunnya Pemkot Tegal melalui Disperkim Kota Tegal melakukan penanganan terhadap RTLH dengan sasaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untung Pri Wibowo menjelaskan, Kategori RTLH dapat dilihat dari Atap, Lantai, Dinding (Aladin). “Misalnya biasanya kondisi atap rapuh, bocor, dan mengkhawatirkan pasti akan kita bantu dengan pergantian atap,” katanya.
“Kemudian kita liat dindingnya, kalau dindingnya sudah rapuh nanti kita perkuat dengan struktur bangunannya. Terakhir kita liat lantainya, biasanya rumah yang tidak layak huni lantainya masih belum kedap air sehingga membuat penghuni tidak nyaman dan kurang sehat karena belum sesuai dengan standar teknis,” sambung Untung.
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkim Kota Tegal menambahkan, Masyarakat yang ingin mengikuti program RTLH harus memenuhi administrasi yang dipersyaratkan.
Pertama, rumah tempat tinggal yang tidak layak huni harus satu-satunya milik yang bersangkutan. Kedua, yang bersangkutan merupakan warga Kota Tegal dibuktikan dengan KTP dan KK. Berikutnya, rumah yang ditempati benar-benar milik yang bersangkutan. “Sebelum kita lakukan rehab, kita ada verifikasi administrasi dan juga verifikasi lapangan terlebih dahulu,” ujar Untung.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkim Kota Tegal, mengatakan, saat ini ‘Si-Rahmadani’ masih berbentuk rancangan dan harapannya di Tahun 2024 aplikasi tersebut bisa dipergunakan secara optimal. “Nanti akan kita optimalkan agar Si-Rahmadani bisa berfungsi dengan baik,” ujarnya.
Masyarakat Kota Tegal yang merasa memiliki RTLH dapat mengusulkan ke kelurahan, dan pihak kelurahan akan menginputkan data yang bersangkutan.
Untung berharap setelah ‘Si-Rahmadani’ diterapkan, pelayanan Disperkim Kota Tegal terhadap penanganan RTLH bisa semakin optimal dan efektif. (jt/ion)