
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan pada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E. Mantan ajudan eks-Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dinilai terbukti atas campur tangannya terhadap rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudian Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/02).
Hakim dalam menjatuhkan vonis, turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, Bharada E dinilai tidak menghargai hubungan baik dengan Brigardir J.
Sementara hal meringankan, Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Menurut hakim, Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menginginkan Bharada E dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana atas Yosua terjadi pada Jumat, (08/07/2022) dirumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sambo telah divonis mati dan istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal, ajudan eks-Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman 13 tahun penjara. (iby)