Home » Larikan Uang Puluhan Juta, Eks-Karyawan Indomaret Diamankan Polisi
Larikan Uang Puluhan Juta, Eks-Karyawan Indomaret Diamankan Polisi

Larikan Uang Puluhan Juta, Eks-Karyawan Indomaret Diamankan Polisi (Foto: Dok Polres Salatiga)

SALATIGA, KanalMuria – Satreskrim Polres Salatiga mengamankan RM bin Muslih, 23, pelaku pencurian brankas di Gudang Indomaret di Jalan Kartini, Kecamatan Sidorejo, pada Minggu (05/02). Pemuda asal Klero Tengaran, Semarang itu melarikan uang dalam brankas senilai Rp 38 juta.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, pencurian brankas itu berawal saat pelaku bertemu I, mantan rekan kerjanya di lokasi peristiwa pada Sabtu (04/02) malam. Pelaku yang diketahui telah diberhentikan sebagai karyawan sejak Senin (30/01) itu berniat mengembalikan seragam kepada rekan kerjanya.

“Keduanya berada di toko sampai dini hari, selanjutnya I mengajak pelaku keluar toko untuk beristirahat. Kemudian saat berada di luar, pelaku masuk sebentar untuk membeli minuman. Ketika di dalam toko, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil kunci Brankas yang sudah diketahui berada di laci kasir,” kata Feria Kurniawan dalam konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Kamis (09/03).

Setelah itu, pelaku mengambil kunci tersebut dan segera menuju ke gudang belakang tempat brankas itu berada. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menutup CCTV agar dia leluasa membuka brankas tersebut.

“Pelaku sudah mengetahui angka kombinasi brankas yang belum diganti I. Kemudian pelaku mengambil uang pecahan Rp 100 ribu dengan total Rp 38 juta dan dimasukkan ke dalam tas miliknya. Setelah itu, pelaku segera berpamitan untuk pulang,” lanjut Kapolres.

Dengan uang hasil curian itu, pagi harinya pelaku naik bus ke Jakarta dan menyewa kamar kot di daerah Tangerang. Karena merasa tidak tenang, pelaku lantas pergi ke tempat saudaranya di Bandar Lampung.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku padai Rabu (22/02). Setelah diamankan, pelaku dibawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 8 juta, dan 1  unit HP Merk Realme.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” imbuh AKBP Feria Kurniawan. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *