Home » Laporan Tim PPHAM, Tidak Cari Siapa yang Salah Tapi Tangani Korban
Laporan Tim PPHAM, Tidak Cari Siapa yang Salah Tapi Tangani Korban

Laporan Tim PPHAM, Tidak Cari Siapa yang Salah Tapi Tangani Korban (Foto: Dok Kemenko PMK)

JAKARTA, KanalMuria – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menko Polhukam Mahfud MD menerima laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12).

Laporan PPHAM tersebut rencananya akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo namun melalui Menko Polhukam, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Laporan dan rekomendasi yang diberikan Tim PPHAM terdiri 14 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan. Di antaranya, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena, Peristiwa Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998, Peristiwa Simpang KAA 1999, Peristiwa Jambu Keupok 2003, Peristiwa Rumah Geudang 1989-1998, dan Kasus Paniai 2014

“Pada hari ini tim Pelaksana Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau yang disebut Tim PPHAM telah menyampaikan laporan kepada presiden melalui kami selaku saya Menko Polhukam, Menko PMK dan KSP,” kata Mahfud.

Selain laporan akhir terkait penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, Tim PPHAM juga menyerahkan rekomendasinya. Adapun laporan rekomendasi tim pelaksana PPHAM tersebut memuat materi antara lain, pengungkapan dan analisis terkait faktor terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu, rekomendasi pemulihan korban atau keluarganya yang selama ini terabaikan, serta rekomendasi langkah pencegahan agar pelanggaran HAM berat tak terulang lagi di masa depan.

Mahfud menjelaskan, Tim PPHAM ini bekerja menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang sudah diputuskan oleh Komnas HAM namun dari sisi non yudisial atau bukan pada wilayah peradilan.

“Tim ini tidak mencari siapa yang salah, karena hanya menyantuni atau menangani korban untuk dilakukan pemulihan sosial, politis, psikologis dan sebagainya,” ungkapnya.

Adapun Tim PPHAM merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Dimana dalam Keppres Menko PMK menjadi Wakil Ketua Tim Pengarah sementara Menko Polhukam menjadi Ketua Tim Pengarah. (eds/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *