
Lantik 42 Kades Terpilih, Abdul Hafidz: Jangan Sampai Menyimpang dari Koridor NKRI (Foto: Dok Pemkab Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Abdul Hafidz, Bupati Rembang melantik 42 kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022. Dalam pelantikan yang digelar di Pendapa Museum R. A. Kartini, Jumat (16/12) itu, satu per satu kades terpilih maju ke depan untuk menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati.
Bupati Rembang mengingatkan kepada para kades terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan memahami tugas pokok dan wewenangnya. Mulai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan bupati.
“Jangan sampai sebagai kepala desa tidak tahu tugas pokok dan wewenangnya. Ini akan berbahaya untuk kepala desa, juga untuk masyarakatnya. Jadi saya minta untuk mengetahui dan mempelajari aturan yang berkaitan tugas pokok dan wewenang kepala desa,” kata Hafidz setelah melantik para kades, dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Dia menjelaskan, kades memiliki tugas pokok seperti, penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan. Hingga pemberdayaan masyarakat dan penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sebagai acuan pelaksanaan tugas, kades juga berwenang membuat Peraturan Desa (Perdes). Namun Hafidz berpesan, peraturan yang dibuat harus satu koridor dengan peraturan pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Tidak boleh menyimpang dari itu. Termasuk visi misi kepala desa tidak boleh menyimpang dari daripada visi misi pemerintah yang diatas. Jangan beranggapan ini otoritas desa jadi terserah kepala desa, itu tidak boleh. Koridornya tetap NKRI,” ujarnya.
Bupati Rembang juga menegaskan kepada para kades terpilih jangan sampai berkeinginan untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama kampanye. “Landasan kuat kita di dalam kepemimpinan adalah pengabdian. Kalau diorientasikan bisnis, tidak akan berhasil. Seumpama berhasil pasti nanti akan berhadapan dengan hukum,” ungkapnya. (iby/de)