Home » Langgar Aturan Naik Turunkan Penumpang, Izin Trayek PO Bus Akan Dipertimbangkan
Langgar Aturan Naik Turunkan Penumpang, Izin Trayek PO Bus Akan Dipertimbangkan

Langgar Aturan Naik Turunkan Penumpang, Izin Trayek PO Bus Akan Dipertimbangkan (Foto: Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengaku telah secara rutin terus menertibkan terutama bus-bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) maupun (Antar Kota Dalam Propinsi) AKDP. Terutama bus yang biasanya menaikan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen bus yang keberadaannya masih beroperasi di tepi jalan raya di Kota Semarang.

Misalnya, bus berhenti di agen-agen yang ada di ruas Jalan Siliwangi (Krapyak) dan Kawasan Terminal Terboyo. Dari sini, bus-bus itu menaikkan dan menurunkan penumpang.

Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, memang fenomena di saat mudik Lebaran, masih terlihat adanya agen-agen bus yang masih beroperasi seperti yang berada di ruas Jalan Siliwangi (Krapyak). Sehingga sering bus berhenti untuk menaikan dan menurunkan penumpang.

Padahal, dari petugas Dishub Kota Semarang secara rutin melakukan penertiban dan juga menghalau bus yang berhenti mau menaikan dan menurunkan penumpang di sana.

“Kita arahkan ke Terminal Mangkang. Hanya, tidak bisa petugas berjaga terus di agen- agen itu. Ini kita cari solusinya fenomena ini karena ada kecenderungan agen bus mencari yang mudahnya, dan di sisi lain penumpang juga ingin dari tempat lebih dekat kalau harus ke Terminal Mangkang,” ujarnya, Rabu (03/05).

Mengutip dari semarangkota.go.id, salah satu solusi yang diambil Dishub, agar bus tertib masuk ke Terminal resmi, lanjut Endro, apabila dari penertiban yang dilakukan tersebut dan bus masih membandel.

“Beberapa kali melanggar naik dan turunkan penumpang di tempat yang bukan di terminal yang ada, itu nanti kita kirimkan datanya pengusaha otobus (PO) busnya ke kementerian pusat dalam hal ini di Dirjen Perhubungan Darat, untuk menjadi bahan pertimbangan saat perpanjang izin trayeknya atau nantinya juga bisa dicabut izinnya,” tegas Endro.

Dia mengatakan, memang masih beroperasinya agen-agen bus di tepi jalan raya dan kecenderungan banyak kemunculannya saat Lebaran. Sehingga pihaknya terus melakukan penertiban bus agar tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan lainnya yang melintas.

“Kalau untuk penertiban bus terus kita lakukan, tapi karena memang keterbatasan dan tidak bisa mengawasi agen-agen bus selama 24 jam,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah juga menyoroti maraknya terminal bayangan yang masih beroperasi di Kota Semarang. Meski, saat ini wewenangnya terminal Tipe A Mangkang sudah diambil pusat, dan tupoksinya pengelolaan berada di Kemenhub.

Sedangkan, menurut Febri, sapaan akrab politisi PKB ini, jika ada agen bus atau PO bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di tepi jalan raya ini menjadi wewenang Dishub Kota Semarang.

“Agar bisa lebih tegas menertibkan bus -bus yang melanggar aturan. Apalagi musim mudik Lebaran kemarin, banyak yang perlu dievaluasi, baik dari pihak kepolisian, dan instansi terkait. Karena masih banyak bus yang menurunkan dan menaikkan penumpang atau pemudik di terminal bayangan atau tepi jalan raya. Karena ini membahayakan penumpang dan pengendara lalu lintas lainnya. Kita minta ketegasan dari Dishub untuk menertibkan,” imbuhnya.

Dishub, lanjut Febri, harus lebih rutin menertibkan bus seperti yang dilaksanakan penertiban beberapa waktu lalu terhadap truk-truk muatan barang di daerah Arteri, kawasan pelabuhan Tanjung Emas, yang parkir sembarangan.

“Mengarahkan agen-agen bus agar yang belum masuk semuanya di Terminal Mangkang agar bisa masuk semuanya. Agar fungsi terminal optimal lagi, terminal menjadi hidup. Karena fungsi terminal adalah tempat semua aktivitas transportasi moda darat untuk digunakan menaikan dan menurunkan penumpang,” katanya. (tra/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *