
Lakukan Kekerasan Kepada Istri Sendiri, Lukman Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – LA alias Lukman, 55, warga Tegalsuruh Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan diamankan Polisi karena melakukan kekerasan kepada istrinya DK, 35.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/01) sekira pukul 08.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Perum Mutiara Blok C2 Desa Kalijambe Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku (Lukman) pulang ke Perum Mutiara Blok C2.
“Saat itu, DK menyuruh anak-anaknya untuk mandi dan berangkat ke sekolah. Hal itu ia katakan dengan niat menyindir Lukman karena pulang kesiangan, sementara sepeda motor juga dibawa Lukman, sehingga anak-anaknya tidak bisa berangkat sekolah,” ujarnya.
Karena tidak sadar kalau Lukman disindir, DK kemudian memukul stik tripod handphone di bagian punggung Lukman. Seketika itu juga, Lukman langsung membalas memukul kepala DK dengan tangan kanannya.
DK yang terkena pukulan segera merangkul salah satu kaki Lukman agar dia duduk, sambil bicara “ojo mloro aku terus” (jangan nyakitin aku terus).
Lukman kemudian mendorong kening DK hingga terjatuh dan terkena lantai. Selanjutnya, Dk membalas menggigit dan mencubit kaki Lukman. “Lukman yang sudah naik pitam kemudian membenturkan kepala DK ke tembok dan lantai. Lukman juga memukul dagu DK hingga posisinya setengah sadar,” imbuh Ipda Suwarti.
“Saat itu, DK sempat mendengar Lukman berbicara “aku iso nglumpuhke kue” (saya bisa ngelumpuhin kamu),” lanjutnya.
Ipda Suwarti mengatakan, pada Senin (05/06) petugas yang mendapat informasi keberadaan pelaku, segera melakukan penangkapan di Desa/Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Pelaku diamankan ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (jt/ion)