Home » Lagi, Satresnarkoba Meringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang
Lagi, Satresnarkoba Meringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang

Lagi, Satresnarkoba Meringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Terlarang (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Peredaran obat-obatan terlarang benar-benar cukup mengkhatirkan di Kabupaten Banyumas. Kali ini, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan AR, 32, pelaku peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika, di sebuah rumah kos di wilayah Purwokerto Timur, pada Senin (16/01).

“AR yang berdomisili di Purwokerto Barat ini diamankan bersama dengan barang bukti berupa 290 butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Tramadol HCl tablet 50 mg, sebuah celana pendek warna coklat bertuliskan Level Up,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Kemudian barang bukti lainnya berupa, sebuah dompet warna coklat berisi 12 butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Alprazolam mersi Tablet 1 mg PT. Mersifarma TM. Kemudian, ada uang tunai Rp 50 ribu, sebuah Handphone OPPO A31 warna biru.

Selain itu, dari AR, polisi juga mengamankan sebuah tas slempang warna hijau bertuliskan Bloods Industries berisi 5 butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Tramadol HCl tablet 50 mg dari saksi MA.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *