Home » Kurang dari 12 Jam, Polisi Bekuk Ayah Bejat yang Gauli Anak Tirinya
Kurang dari 12 Jam, Polisi Bekuk Ayah Bejat yang Gauli Anak Tirinya

Kurang dari 12 Jam, Polisi Bekuk Ayah Bejat yang Gauli Anak Tirinya (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)

PEKALONGAN, KanalMuria – Seorang ayah, Jani, 43, tega menggauli anak tirinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Dukuh Kramat RT02/RW05 Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2022. Kasus tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban Siti Jurniati, 42, pulang dari bekerja di Jakarta, Rabu (22/01). Dimana korban yang berinisial A, 12, kemudian menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya.

“Kami menginformasikan, kejadian sudah berlangsung sejak Juni 2022 sampai 20 Januari 2023. Di mana korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan seperti hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, saat konferensi pers, Kamis (26/01).

“Perbuatan keji pelaku ini dilakukan sekira pukul 01.00 WIB setiap harinya, di saat korban sudah tertidur di kamarnya, dimana kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban,” tambahnya.

Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengeluarkan ancaman kepada korban. “Korban diancam akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian tersebut,” jelas Kapolres.

AKBP Arief mengungkapkan, bahwa pelaku sempat melarikan diri dan hendak pergi ke Sumatera. “Namun, berkat gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan, pelaku berhasil ditangkap di Grobogan,” jelasnya.

Dia mengatakan, tersangka dijerat dapat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman karena dilakukan orang tua, wali, mempunyai hubungan keluarga. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *