Home » Kuasa Hukum Botok dan Teguh Tegaskan Dugaan Kriminalisasi Menguat di Persidangan
2176731281

Pati – Proses persidangan terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, tim penasihat hukum menegaskan keyakinannya bahwa perkara yang menjerat klien mereka sarat dengan unsur kriminalisasi.

Keyakinan tersebut disampaikan setelah majelis hakim memeriksa saksi dari unsur kepolisian. Menurut kuasa hukum, keterangan saksi justru memunculkan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sejalan dengan kronologi kejadian sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Penasihat hukum Botok dan Teguh menilai, dari penjelasan saksi di persidangan terlihat adanya indikasi bahwa proses penangkapan telah disiapkan sejak jauh hari. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang seharusnya berjalan secara objektif dan berdasarkan peristiwa hukum yang nyata.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya dokumen penetapan tersangka dan penangkapan yang disebut telah dibuat sebelum peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi. Fakta tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa langkah hukum terhadap kedua terdakwa tidak murni berdasarkan kejadian di lapangan.

Dalam pandangan tim pembela, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan juga tidak menunjukkan adanya kerugian atau gangguan signifikan sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan. Oleh karena itu, pasal-pasal yang dikenakan kepada Botok dan Teguh dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara secara jernih dan menegakkan keadilan tanpa adanya praktik kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *