Home » KPU Umumkan 914.996 Warga Jepara sebagai DPT Pemilu 2024
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri ketika mengumumkan DPT Jepara di Gedung OPD Jepara, Selasa (20/06)

Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri ketika mengumumkan DPT Jepara di Gedung OPD Jepara, Selasa (20/06) (Foto: Iby/KanalMuria)

JEPARA, KanalMuria – Sebanyak 914.996 warga Kabupaten Jepara telah terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengungkapkan, jumlah DPT tersebut terdiri dari 457.357 laki-laki dan 457.639 perempuan.

“Jumlah DPT di Kabupaten Jepara sebanyak 914.996 warga yang terdiri dari 457.357 laki-laki dan 457.639 perempuan,” kata Subchan dalam rapat pleno di Gedung OPD Kabupaten Jepara, Selasa (20/06).

Dia menyampaikan, KPU Jepara telah menyelesaikan sejumlah tahapan sebelum mengumumkan jumlah DPT. Diawali pencocokan dan penelitian data pemilih, kemudian direkapitulasi PPS, dan PPK, KPU Jepara memperoleh Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 919.187.

Kemudian, hasil tersebut dilakukan pencocokan di tingkat PPS dan KPU Jepara memperleh hasil data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 916.945 jiwa. Selanjutnya, jumlah DPSHP itu kemudian dimintai tanggapan dan perbaikan.

“Setelah perbaikan DPSHP, baru menjadi DPT yang jumlahnya diketahui 914.996 jiwa,” lanjutnya.

Pada pertemuan itu, Hasil pengumuman DPT diserahkan kepada seluruh parpol peserta pemilu dan Bawaslu. Selain itu, KPU juga mengumumkan DPT tersebut berlaku dari 22 Juni 2023 hingga menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.

“Kami akan memilihara DPT itu, jika ada yang meninggal, akan kami coret dan ditetapkan tidak memenuhi syarat,” imbuh Subchan. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *