
KPU Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 Sebanyak 916.945 Pemilih (Foto: Dok KPU Jepara)
JEPARA, KanalMuria – KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 916.945 pemilih. Jumlah ini berkurang dibanding daftar pemilih sementara yang ditetapkan pada 5 April 2023 sebanyak 919.187 pemilih.
Penetapan DPSHP itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Jumat (12/05) malam.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun.
Hadir pula Agus Sutisna mewakili ketua DPRD Asisten 1 Setda Ratib Zaini mewakili Pj Bupati Jepara, anggota Bawaslu Jepara Arifin, perwakilan dari Polres, Kodim, Tata Pemerintahan Setda, Disdukcapil, Rutan, ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi pemutakhiran Daftar Pemilih.
Subchan Zuhri mengatakan tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan. Setelah DPS ditetapkan 5 April, publik juga berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan.
Masukan dari masyarakat, juga Bawaslu menjadi bagian dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan DPSHP. “Kami juga melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum pleno penetapan DPSHP ini,” kata Subchan Zuhri.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyampaikan dalam pleno terbuka tersebut terkait proses sebelum pleno terbuka sampai dengan ditetapkan ke dalam DPSHP.
Jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih itu terdiri atas 485.355 pemilih laki-laki dan 458.590 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 195 desa, di 3.490 TPS.
“Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS pada 7-8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada 10 Mei,” kata dia.
Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada 17-23 Mei 2023. Hasilnya nanti untuk menyusun DPSHP akhir. PPS Kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada 20-21 Juni 2023. (iby/de)