
KPU Kota Tegal Umumkan Pendaftaran Bakal Caleg Dibuka (Foto: Dok Pemkot Tegal)
TEGAL-KOTA, KanalMuria – Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) partai politik untuk DPRD Kota Tegal mulai dibuka Senin (01/05) sampai Minggu (14/05). Pendaftaran tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Elvy Yuniarni menjelaskan, untuk tahap pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) partai politik untuk DPRD Kota Tegal, mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, maka KPU membuka tahapan pendaftaran bakal caleg mulai 1 Mei hingga 14 Mei.
Sementara untuk waktu pelayanan pendaftaran terhitung mulai 1-13 Mei 2023, dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pelayanan pada tanggal 14 Mei 2023, dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Untuk pendaftaran bakal Caleg Kota Tegal, KPU menerima nama-nama calon yang diajukan pengurus partai politik (parpol) yang telah disetujui oleh pengurus dan tertuang dalam surat keputusan atau SK.
Dari nama-nama yang sudah didaftarkan selanjutnya akan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait hal tersebut, KPU juga sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pada 18 April dan penegasan bimtek Silon pada 30 April malam, untuk seluruh Liaison Officer (LO) dan operator dari masing-masing parpol.
Menurut Elvy, selain tahapan pendaftaran bakal caleg, tahapan lain yang dilaksanakan KPU Kota Tegal adalah pemutakhiran data pemilih. “Untuk tahap pemutakhiran data, saat ini sudah memasuki tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Elvy, dikutip dari tegalkota.go.id.
Terkait dengan DPSHP, KPU meminta masyarakat dan media juga turut mencermati serta mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, agar dapat terakomodir sebagai pemilih.
Elvy berharap, tidak ada satupun masyarakat atau warga negara yang memiliki hak pilih, namun malah tidak terdaftar di DPT, dan data yang disajikan benar-benar akurat. (jt/ion)