
KPU Jepara Tegaskan Pentingnya Badan Adhoc dalam Mensosialisasikan Tahapan Pemilu (Foto: Dok KPU Jepara)
JEPARA, KanalMuria – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara menyatakan komitmennya untuk menyampaikan seluruh informasi tahapan pemilu kepada masyarakat. Dalam menyampaikan itu, KPU memiliki Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang memiliki peran sangat strategis dalam menyosialisasikan seluruh tahapan Pemilu 2024.
Melansir keterangan tertulis, KPU Jepara mempunyai beberapa metode untuk menyampaikan informasi tahapan pemilu. Yaitu dengan cara mengoptimalkan website dan media sosial.
Cara itu termasuk melibatkan media sosial yang dikelola Badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di semua kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua desa dan kelurahan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, dalam rapat koordinasi tentang Kehumasan dan Optimalisasi Media Sosial Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan KPU Jepara secara daring yang melibatkan PPK dan PPS se-Jepara, Jumat (17/03)
“Sejak 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Jepara sudah memiliki 80 anggota PPK di 16 kecamatan dengan lima anggota PPK di tiap kecamatan. Dan sejak 24 Januari 2023 memiliki 585 PPS di 195 desa. PPK dan PPS akan bersama dengan kami untuk menyelenggaraka tahapan Pemilu 2024,” kata Muhammadun.
Dia mengungkapkan, KPU juga menugaskan sebanyak 3.488 petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) ke rumah-rumah keluarga di Kabupaten Jepara untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam rentang 12 Februari-14 Maret 2023.
Muhammadun menyampaikan, adanya ruang interaksi dan komunikasi antara pantarlih dengan keluarga saat proses coklit yang memungkinkan petugas untuk menyampaikan informasi pokok kepada pemilih yang didata.
“Di tengah proses coklit, ada ruang interaksi dan komunikasi antara pantarlih dengan keluarga yang dicoklit. Ini memungkinkan pantarlih juga menyampaikan informasi-informasi pokok ke pemilih yang didata, misalnya kapan pemungutan suara atau coblosan dilakukan, juga tentang apa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Ini sangat strategis dan amat membantu,” lanjut Muhammadun.
Dia menjelaskan semua Badan Adhoc akan bergerak bersama-sama untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024. Selain itu juga memberikan edukasi-edukasi ke seluruh segmen pemilih secara terus menerus.
“KPU akan memberikan modul materi terkait hal-hal yang perlu disampaikan ke masyarakat. Dalam setiap tahapanyang dijalankan, serta merta itu juga KPU Bersama Badan Adhoc harus menyampaikannya ke masyarakat. Demikian seterusnya,” ujarnya.
Muhammadun melanjutkan, di era digital, lembaga-lembaga harus menjaga eksistensi di tengah publik. Termasuk warganet, karena sebagian besar masyarakat sudah menggunakan beragam platform media sosial.
Itu sebabnya media sosial dengan performanya dibutuhkan untuk melayani kebutuhan publik sehingga bisa mengungkit ruang partisipasi banyak pihak. “Pemilu ini juga membutuhkan dukungan dan partisipasi banyak pihak. Kami mengapresiasi teman-teman PPK dan PPS yang sejak Februari 2023 lalu memiliki akun-akun media sosial yang selama ini lazim digunakan warganet untuk berinteraksi,” jelasnya.
“Melalui akun-akun resmi Badan Adhoc ini, juga akun-akun media sosial anggota Badan Adhoc, informasi kepemiluan akan lebih tersebar luas dan tersampaikan ke lebih banyak kalangan,” sambung Muhammadun.
Dia juga mengingatkan pengelola akun media sosial Badan Adhoc agar konten informasi yang dikelola dan disampaikan ke publik itu tetap selaras dengan tujuan lembaga KPU. Sehingga mampu merefleksikan karakter kelembagaan KPU yang bersifat melayani, menjaga relevansi dengan kebutuhan publik tentang informasi kepemiluan, dan bisa dikelola secara konsisten.
“Akurasi dan kredibilitas informasi kepemiluan juga harus dijaga. Akun media resmi lembaga mesti bisa berkisah bagaimana seluruh tahapan pemilu ini diselenggarakan, untuki memenuhi rasa ingin tahu masyarakat yang ingin terlibat dala pemilu,” kata Muhammadun.
Pada rakor itu, KPU juga membedah performa akun media sosial yang dikelola adhoc selama lebih kurang satu bulan. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi agar ke depan performanya lebih ditingkatkan serta bisa menjadi pendengung informasi-informasi penting kepemiluan yang dikelola akun resmi KPU RI, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Jepara.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, rakor tersebut menjadi tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya. Menurutnya, KPU berkomitmen untuk memperluas jaringan komunikasi dan interaksi dengan publik di tengah berlangsungnya tahapan pemilu.
“Kami berharap keberlanjutan dari rakor ini efektif. KPU membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan Badan Adhoc menjadi bagian penting,” kata Subchan. (iby/de)