Home » KPU Jepara Sosialisasikan Peraturan No 6/2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Dewan
KPU Jepara Sosialisasikan Peraturan No 6/2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Dewan

KPU Jepara Sosialisasikan Peraturan No 6/2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Dewan (Foto: Iby/KanalMuria)

JEPARA, KanalMuria – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Peraturan itu disosialisasikan kepada peserta Pemilu 2024 dan media massa yang berlangsung di aula KPU Jepara, Kamis (06/04).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun menjelaskan, dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Berdasrkan ketentuan Pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi.

“Berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022, jumlah penduduk Kabupaten Jepara berjumlah sebanyak 1.236.674 jiwa. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, sehingga jumlah kursinya adalah 50,” kata Siti.

Ketentuan itu berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 bertanggal 5 November 2022. Siti berujar, kursi DPRD Kabupaten Jepara terbagi dalam lima dapil.

“Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi. Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi,” ungkap Siti.

Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara tergabung dalam Dapil Jawa Tengah 3 bersama Kabupaten Kudus dan Demak dengan alokasi 10 kursi. Lalu untuk DPR RI, Kabupaten Jepara berada di Dapil Jateng II bersama Kudus dan Demak dengan 7 kursi.

Pada penetapan dapil, lanjut Siti, KPU Jepara menekankan pada tujuh prinsip. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sementara itu, dia mengungkapkan, penataan dapil telah dilakukan dari 14 Oktober 2022. KPU Jepara memulai dengan menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dengan menggunakan aplikasi Sidapil.

“KPU Jepara menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman ke masyarakat dan uji publik setelah berkonsultasi dengan KPU RI. Uji publik dilakukan dua kali, pada 14 dan 15 Desember 2022, hingga akhirnya KPU Jepara melakukan finalisasi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan uji publik,” lanjutnya.

Siti menambahkan, KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 9 Februari 2023. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *