Home » KPPN Pati: Dana Desa Telah Tersalurkan 19,16 Persen dari Total Pagu
KPPN Pati: Dana Desa Telah Tersalurkan 19,16 Persen dari Total Pagu

KPPN Pati: Dana Desa Telah Tersalurkan 19,16 Persen dari Total Pagu (Foto: Dok KPPN Pati)

PATI, KanalMuria – Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Desa Rp 70 triliun pada tahun 2023 kepada 74.954 Desa di 434 Kabupaten/Kota. Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Pati, Achmad Hassan menyampaikan, pada Februari 2023, Dana Desa yang disalurkan pihaknya sebesar Rp 117.598.929.750 atau 19,16 persen dari total pagu sebesar Rp 613.752.997.000.

“Telah disalurkan 19,16 persen dari total pagu sebesar Rp 613.752.997.000 baik untuk Non BLT Tahap I maupun BLT Desa Triwulan I 2023. Untuk Pemda Pati baru disalurkan sebesar Rp 56.601.276.750 atau sebesar 15,18 persen dari total pagu Rp 372.985.244.000 untuk Dana Desa Non BLT Tahap I sejumlah 205 Desa. Sedangkan BLT Desa Triwulan I 2023 belum ada yang disalurkan,” kata Hassan, dikutip dari keterangan tertulis KPPN Pati, Selasa (14/02).

Sementara Pemda Rembang, Dana Desa yang telah disalurkan Rp 60.997.653.000 atau 25,33 persen dari total pagu Rp 240.767.753.000. Penyaluran terdiri dari Non BLT Desa Tahap I sebesar Rp 55.465.353.000 untuk 219 Desa dan penyaluran BLT Desa Triwulan I 2023 sebesar Rp 5.532.300.000 untuk 210 Desa.

“Diharapkan Dana Desa yang sudah disalurkan dari rekening Kas Umum Negara ke rekening Kas Desa segera dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan di desa. Untuk BLT Desa, dapat segera disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga bisa membantu tercukupinya kebutuhan primer para KPM,” lanjut Hassan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Non BLT Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

Sementara BLT Dana Desa Triwulan I 2023 Pemda wajib melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan KPM BLT Desa paling lambat tanggal 12 Mei 2023.

Karena itu, Pemda diharapkan segera mendorong desa-desa diwilayah kerjanya untuk segera menyampaikan dokumen persyaratan salur dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.

Upaya ini untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan pencapaian target penggunaan Dana Desa serta menghindari tidak tersalurkan Dana Desa karena melewati batas waktu pemenuhan syarat.

“Untuk KPPN Pati sendiri berkomitmen akan segera melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen syarat salur Dana Desa yang diajukan Pemda. Dan akan segera menyalurkan Dana Desa dari RKUN ke RKD dengan penerbitan SP2D sebelum batas waktu yaitu paling lambat  lima hari kerja sejak dokumen syarat salur dinyatakan lengkap dan benar,” tegas Hassan.

Menurutnya, diperlukan sinergi kuat antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Mulai dari Pemerintah Desa, OPD terkait, BPKAD hingga KPPN, agar seluruh dana desa dapat disalurkan kepada seluruh desa secara cepat dan tepat serta akuntabel.

Hassan menambahkan, Dana Desa tahun 2023 disalurkan untuk kebutuhan BLT Desa, Non BLT desa dan Tambahan Dana Desa. Target penggunaan Dana Desa tahun 2023 disinkronkan dengan prioritas nasional utamanya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa.

Menurutnya, kebijakan ini diambil dalam rangka memenuhi target pencapaian angka kemiskinan ekstrem 0 persen pada tahun 2024, seperti instruksi yang disampaikan oleh Bapak Presiden.

Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari anggaran Dana Desa; program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

“Kemudian dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa dan sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain,” ujarnya. (iby/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *