
KPPBC Kudus: Penerimaan Cukai dan Kepabeanan Tahunan Melebihi Target (Foto: Ilustrasi)
KUDUS, KanalMuria – Penerimaan cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, selama 2022 mencapai Rp 37,55 triliun. Angka itu melebihi target penerimaan sebesar Rp 37,05 triliun atau 101,33 persen.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho di Kudus mengatakan, realisasi itu terdiri dari penerimaan cukai dan kepabeanan. “Untuk penerimaan cukai sebesar Rp 37, 45 triliun, sedangkan kepabeanan Rp 98,21 miliar,” ujarnya, Rabu (1/02).
Arif melanjutkan, realisasi cukai mencapai Rp 36,98 triliun dan terealisasi 101,28 persen. Sedangkan kepabeanan diangka 126,73 persen dari target setahun sebesar Rp 77,5 miliar.
Untuk tahun 2022, target penerimaan cukai lebih tinggi dibanding sebelumnya yang sebesar Rp 33,44 triliun. “Realisasinya sebesar Rp 33,92 triliun atau 101,44 persen dari target,” lanjutnya.
Demi meningkatkan pemasukan, Arif mengatakan pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.
Dia berharap, dengan penindakan hingga proses hukum, dapat memberi efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal. Meski sering melakukan penindakan, pelanggaran cukai rokok masih sering terjadi.
“Pada tahun 2022, sebanyak 11,8 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan nilainya diperkirakan mencapai Rp20,1 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 13,55 miliar,” imbuh Arif. (iby/de)