Home » KPP Pratama Jemput Bola, Sosialisasikan NIK Jadi NPWP
KPP Pratama Jemput Bola, Sosialisasikan NIK Jadi NPWP

KPP Pratama Jemput Bola, Sosialisasikan NIK Jadi NPWP (Foto: Dok Diskominfo Cilacap)

CILACAP, KanalMuria – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menggelar sosialisasi kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP di berbagai instansi Pemkab Cilacap. Sosialisasi ini menindaklanjuti Permen Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,

Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat melakukan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data dan SPT Tahunan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Selasa (24/01/2023), Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Andono Mitro Adi menjelaskan bahwa NIK Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah terdaftar dapat berfungsi sebagai NPWP.

Ia kemudian memaparkan secara detail cara pemutakhiran data mandiri kepada seluruh peserta yang hadir. “Pemutakhiran Data Mandiri dapat dilakukan dengan beberapa cara. Bisa lewat djponline.pajak.go.id, kring pajak, atau datang langsung ke KPP Pratama. Nanti kalau lewat djponline, ada dua kemungkinan status NIK, yakni valid dan belum valid,” jelas Andono.

Kalau sudah valid, lenjutnya, berarti NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP. “Kalau belum valid, maka harus dilakukan pemadanan dengan data kependudukan. Dan jangan lupa klik ubah profil,” lanjutnya, seperti dikutip dari laman cilacapkab.go.id.

Pemutakhiran data ini tentu sangat bermanfaat untuk memperbaharui data Wajib Pajak yang terkadang sudah berganti nomor telepon, email dan sumber penghasilan. Selanjutnya Tim Sosialisasi KPP Pratama Cilacap memandu karyawan/karyawati Diskominfo untuk melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *