Home » KPK Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Menonaktifkan Bupati Pati
IMG_20250902_070413

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara Bupati Pati. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK menyusul pertanyaan publik terkait status kepala daerah tersebut.

Menurut pernyataan resmi, kewenangan untuk menonaktifkan seorang kepala daerah tidak berada di tangan KPK, melainkan diatur dalam mekanisme pemerintahan daerah dan kementerian terkait. KPK hanya berfokus pada penanganan perkara hukum sesuai ranahnya.

Jubir KPK menjelaskan, pihaknya tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Bila ada kepala daerah yang terjerat kasus, proses hukum tetap berjalan, sementara urusan administrasi pemerintahan menjadi tanggung jawab kementerian dalam negeri.

Ia menambahkan, KPK akan terus memastikan proses penyidikan berjalan transparan tanpa mencampuri kewenangan lembaga lain. Dengan begitu, koordinasi antarinstansi tetap terjaga dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik, bahwa tugas KPK adalah menegakkan hukum, bukan mengambil alih kewenangan administratif daerah. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perbedaan ranah antara proses hukum dan urusan pemerintahan.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *