Home » KPK Perpanjang Masa Tahanan Sudewo 40 Hari, Penyidikan Kasus Perangkat Desa Masih Berjalan
56757531

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan dinilai belum selesai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tambahan masa tahanan diberikan selama 40 hari setelah masa penahanan awal berakhir pada Minggu (8/2/2026). Kebijakan tersebut diambil agar penyidik memiliki waktu lebih untuk melengkapi pemeriksaan dan berkas perkara.

Sudewo sebelumnya mulai ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Pada tahap awal, ia menjalani penahanan selama 20 hari sebelum akhirnya diperpanjang bersama tiga tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam prosesnya, KPK masih memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini diperlukan guna memperkuat alat bukti yang telah diperoleh, baik dari hasil operasi tangkap tangan maupun langkah penggeledahan.
Dengan adanya perpanjangan ini, masa penahanan sementara dapat berlangsung cukup lama sesuai aturan hukum yang berlaku. KPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan agar perkara dapat dituntaskan secara menyeluruh.

Kasus yang menjerat Sudewo berfokus pada dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan calon perangkat desa. KPK memastikan penyidikan terus dilakukan secara intensif sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *