
Screenshot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi pada Selasa, 24 Februari 2026, dalam rangka mendalami dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Pati. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Sudewo.
Penyidik menelusuri indikasi adanya pengaturan proyek pemerintah daerah yang diduga berlangsung secara sistematis melalui pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut mencakup proses perencanaan, penentuan pelaksana pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Pati.
Sebanyak 12 saksi yang diperiksa disebut memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek daerah. Dari pemeriksaan ini, KPK mendalami alur komunikasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya intervensi dalam penentuan paket pekerjaan proyek.
Adapun 12 saksi yang diperiksa KPK tersebut berinisial:
R, AB, PS, S, TW, TH, SN, ST, SH, IS, SP, dan RAC.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara serta menelusuri sejauh mana dugaan pengondisian proyek terjadi. KPK juga mendalami apakah praktik tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang lebih dulu diusut.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan maupun pendalaman terhadap proyek-proyek lain yang diduga terkait dalam perkara ini, guna memastikan ada atau tidaknya pola pengaturan proyek yang terstruktur di Kabupaten Pati.
(*)






