Home » KPK Dikabarkan Tetapkan SYL sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KanalMuria – Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sementara itu, KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas SYL pada Kamis (28/09) hingga Jumat (29/09) pagi.

“KPK terus melakukan pengumpulan bukti. KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, SYL sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu selama kurang lebih selama tiga jam. Ali menyampaikan saat itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP, dan prosedur.

Sementara itu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. “Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.

Dari keterangan tertulis yang diterima, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” kata informasi tertulis yang diperoleh, (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *