
Komplotan Pencuri Thermostat dan Rollbond Evaporator Diringkus (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Satreskrim Polres Demak meringkus komplotan pencuri mesin Thermostat dan Rollbond Evaporator di PT Hartono Istana Teknologi (HIT), Jalan Raya Semarang – Demak, KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tiga pelaku yang kini diamankanm yaitu IM, 46, WA, 23 dan MW, 25, telah ditangkap dengan barang bukti hasil curian.
“Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truk kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp 126 juta,” kata Budi Adhy Buono, seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan PT HIT, ke Polres Demak. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.
“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian Thermostat dan Rollbond Evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Budi menjelaskan, mereka melakukan aksinya dari bulan Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melancarkan pencurian pada 27 Desember 2022.
“Mereka bekerjasama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke dalam truk kontainer tersebut,” terangnya.
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS, 54, HD, 39 dan HR, 41, yang diketahui sebagai penadah barang hasil curian.
“Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” jelasnya. (tra/ok)