
Komplotan Curanmor Lintas Provinsi di 69 TKP Dibekuk Polres Rembang (Foto: Dok Humas Polres Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Dua komplotan curanmor lintas provinsi dibekuk Satreskrim Polres Rembang. Seorang tersangka mendapat bonus timah panas lantaran berusaha melawan petugas. Tak hanya itu, selain menggasak sepeda motor pelaku diketahui juga mengembat hewan ternak milik warga.
Kapolres Rembang AKBP Dandi Ario Yustiawan, didampingi Kasatrekrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo, menyampaikan, pelaku dua komplotan itu ini berjumlah 7 orang. Selama menjalankan aksinya, total ada 69 TKP di Jateng-Jatim yang jadi sasaran para pelaku.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan 5 kendaraan. Yakni, tiga Honda Beat, satu Honda Vario dan satu Yamaha Vixion. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Selain curanmor mereka juga mencuri hewan ternak. Untuk kasus hewan ternak ada 8 TKP,” terang Kasatreskrim, saat gelar perkara di halaman polres Rembang pada Senin (13/03).
AKP Heri menambahkan, dalam aksinya para pelaku merusak kunci dengan gunakan kunci T dan kemudian menggondol kendaraan dan menjual di penadahnya.
“Sasaran pelaku semua kendaraan roda dua. Semua merek. Dengan merusak kunci menggunakan kunci letter T,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Sukarno mengaku sebelumnya sempat tertangkap petugas di Bojonegoro, Jawa Timur. Setelah keluar dari penjara, ternyata pelaku kembali ke profesi awalnya dan melancarkan aksi serupa di daerah lain.
“Kalau sudah dapat incarannya. Saya lempar seharga Rp 3-6 juta. Saya ambil roda dua. Motor yang saya ambil paling mudah Honda Beat. Paling susah itu Honda Vario. Hasil pencurian itu saya gunakan untuk foya-foya,” jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk menggasak motor para korban. “Nggak lama, satu menit sudah bisa membawa kabur kendaraan,” ungkapnya.
Pengakuan lain juga disampaikan tersangka Warsono asal Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke. Selain menggasak motor, dirinya juga menggasak kambing milik warga.
“Motor saya jual sama teman. Kendaraan dijual dengan harga bervariasi. Tergantung kondisi kendaraan. Jika kendaraan baru dan merk terkenal bisa sampai Rp 3-5 juta. Sementara untuk kambing harganya juga bervariasi. Untuk cara mencurinya saya masukan ke dalam karung. Saya angkat,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini dijerat pasal 363 ayat I KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (tra/de)